Mengenai gadai ini diatur dalam buku II title 20 KUH Perdata. Dimulai dengan pasal 1150 KUH Perdata yang member definisi tentang gadai. Gadai ialah suatu hak yang diperoleh kredit atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada debitur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-Sifat Daripada Gadai
Gadai itu bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian yang pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang.
Hak gadai ini beda dengan hak-hak kebendaan yang lain yang merupakan hak yang memberi jaminan, menjamin pembayaran kembali dari uang pinjaman itu.
Akan tetapi hak menguasai barang itu tidak meliputi hak untuk memakai, menikmati atau memungut hasil barang yang dipakai sebagai jaminan.
Hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagain dari hutang. Gadai ini meletak atas seluruh bendanya.
Apa saja yang dapat digadaikan
Yang dapat digadaikan ialah semua benda bergerak
1. Benda bergerak yang berwujud
2. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu yang berwujud surat-surat piutang.
Cara Mengadakan Hak Gadai
Hak gadai itu diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda-beda menurut jenis barangnya.
Kalau yang digadaikan itu adalah benda bergerak yang berwujud dan surat piutangnya yang aan toonder/kepada si pembawa maka syarat-syaratnya;
1. Harus ada perjanjian untuk memberikan hak gadai ini. Perjanjian ini bentuknya dalam KUH Perdata tidak disyaratkn apa-apa, Oleh karenanya, bentuk perjanjian ini dapat bebas tak terikat oleh suatu bentuk tertentu.
2. Syarat yang kedua, barangnya yang digadaikan itu harus dilepaskan/berada di luar kekuasaan dari si pemberi gadai. Dengan perkataan lain, barang itu harus berada dalam kekuasaan si pemegang gadai.
Hapusnya Gadai
1. Hak gadai itu hapus jika hutang piutang itu sudah dibayar
2. Apabila barangnya gadai ke luar kekuasaan si pemegang gadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar