A. Sebab Kewarisan
1. Waris Masa Jahiliyah
Sebab-sebab mempusakai pada zaman jahiliyah itu ada 3 macam, yaitu:
a. Adanya pertalian kerabat (qarabah)
b. Adanya janji prasetia (muhalafah)
c. Adanya pengangkatan anak (tabanny atau adopsi)
Dalam pertalian kerabat pada zaman jahiliyah tidaklah cukup untuk memperoleh harta warisan, tetapi ada persyaratan yang lainnya yaitu mereka yang laki-laki yang mempunyai fisik yang kuat serta mampu mengangkat senjata dalam peperangan untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang-kurangnya keluarga mereka. Persyaratan ini menyisihkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa untuk menerima harta warisan. Alhasil, pada saat tu terjadi penguburan hidup anak-anak perempuan karena mereka merasa hina memiliki anak perempuan.
Janji prasetia akan memiliki kekuatan hukum bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain dengan ucapan sumpah kemudian pihak lain menyetujuinya. Sebagai akibatnya dari janji prasetia yang mereka setujui adalah jika salah seorang meninggal dunia pihak lain yang masih hdup yang melakukan janji prasetia tersebut berhak mendapatkan harta warisan. Bagian warisan yang diperoleh akibat dari janji prasetia ini adalah dari harta yang ditinggalkan. Sebagaimana syarat dalam pertalian kerabat, syarat tersebut juga diterapkan dalam janji prasetia ini.
Sebab kewarisan pada zaman jahiliyah yang lainnya adalah pengangkatan anak. Tetapi, anak angkat yang dapat menjadi ahli waris dari bapaknya yang mengangkat anak tersebut itu adalah harus anak laki-laki.
2. Waris Pada Zaman Awal Islam
Sebab-sebab mempusakai pada zaman awal Islam selain karena adanya pertalian kekerabatan dan pengangkatan anak adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah serta persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan Anshar.6 Hijrah dari Mekkah ke Madinah dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan Anshar sebagai sebab mempusakai itu dibenarkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya pada surat al-Anfal ayat 72
72. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Alasan hijrah dari Mekkah ke Madinah dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar menjadi sebab saling mewarisi adalah setelah menerima perintah Allah SWT agar melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah. Di Madinah ini Rasullah Saw beserta rombongannya mendapat sambutan yang luar biasa dengan ditempatkan di rmah-rumah mereka, dicukupi segala keperluah hariannya, dilindungi jiwanya dari pengejaran kaum musyrikin Quraisy serta dibantu dalam mengahadapi musuh-musuh yang menyerangnya. Untuk memperteguh dan mengabadikan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar ini maka dijadikan sebagai salah satu sebab saling mewarisi satu sama lain.7
3. Waris Menuju Kesempurnaan Islam
Tadi telah dijelaskan waris pada masa jahiliyah dan awal islam. Pada masa itu dalam menjalankan aturan mewarisi selalu berpdoman pada tradisi-tradisi yang berkembang pada saat itu. Pada awal Islam belum berbeda jauh dengan masa jahiliyah. Hal ini dikarenakan imannya belum mantap dan jumlahnya masih sangat sedikit.
Pada masa menuju kesempurnaan Islam sebab kewarisanpun berbeda. Misalnya, criteria mendapatkan warisan karena pengangkatan anak dan ikatan persaudaraan dinasakh dengan firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 6
……dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu……….
Sebab-sebab kewarisan yang hanya berdasarkan laki-laki yang dewasa yang mampu mengangkat senjata dengan mengenyampingkan wanita dan anak-anak yang belum dewasa juga telah dibatalkan dengan Firman-Nya dalam surat an-Nisa ayat 7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.
Kemudian mempusakai berdasarkan janji prasetia juga dinasakh oleh firman Allah dalam Surat al-Anfal ayat 75
……Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Mempusakai berdasarkan adopsi juga dibatalkan oleh Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 4 dan 5
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adapun kriteria seseorang menerima waris pada masa kesempurnaan Islam ada tiga sebab, yaitu;
a. Hubungan Kekerabatan
Hubungan kekerabatan ini tidak dibatasi untuk pihak laki-laki saja, tetapi juga pihak perempuan itu berhak mendapatkan harta warisan. Ditinjau dari garis yang menghubungkan nasab antara yang mewariskan dengan yang mewarisi, kerabat-kerabat itu dapat digolongkan kepada 3 golongan, yaitu;
1. Furu’ yaitu anak turunan si mayit.
2. Ushul yaitu leluhur yang menyebabkan adanya si mayit.
3. Hawasyi, yaitu keluarga yang dihubungkan dengan si mayit melalui garis menyamping seperti saudara sekandung, seayah atau seibu.
Sedangkan, ditunjau dari segi penerimaan bagian waris, mereka terbagi kepada 4 golongan, yaitu;
1. Golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu. Golongan ini disebut dengan ashabu l-furudh nasabiyah yang berjumlah sepuluh orang, yaitu ayah, ibu, kakek, nenek, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
2. Golongan kerabat yang tidak mempunyai bagian tertentu, tetapi mendapatkan sisa dari ashabu l-furudh atau mendapatkan seluruh peninggalan jika ternyata ashabu l-furudh tidak ada seorangpun. Kelompok ini disebut dengan ashabah nasabiyah. ‘Ashabah nasabiyah ini semuanya adalah laki-laki. Mereka digolongkan kepada empat kelompok, yaitu;
Ø Juzul maiyit (anak turunan laki-laki si mayit), yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Ø Ashlul maiyit (leluhur asal si mayit), yaitu ayah dan kakek shahih.
Ø Jazul ab (anak turun laki-laki seayah), yaitu saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan anak laki-laki mereka.
Ø Jazul jadd (anak turunan laki-laki kakek), yaitu paman kandung, paman seayah dan anak laki-laki paman.
3. Golongan kerabat yang mendapatkan dua macam bagian yaitu fardh dan ushbah bersama-sama, yaitu ayah jika ia mewarisi bersama-sam dengan anak perempuan dan kakek sama seperti ayah.
4. Golongan kerabat yang tidak termasuk ashabu l-furudh dan ashabah. Mereka ini disebut dengan dzawi l-arham.
b. Hubungan Perkawinan
Perkawinan yang sah, menyebabkan adanya hubungan hukum saling mewarisi antara suami dan istri. Hak saling mewarisi itu selama hubungan perkawinan itu masih tetap berlangsung. Jika telah bercerai tidak ada saling mewarisi. Tetapi, jika istri tersebut ditalak raj’I yang masih ada kemungkinan untuk rujuk dan selama masa iddah, suaminya meninggal maka si istri masih berhak menerima warisan dari suaminya.
c. Hubungan Karena sebab al-Wala
Al-wala’ adalah orang yang memerdekakan hamba sahaya. Adapun orang yang memerdekakan hamba sahaya, maka berhak menerima dari harta peninggalan budak tersebut.
4. Sebab Kewarisan Dalam Hukum Perdata
Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sisten hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
Sebab kewarisan atas kedudukan sendiri penggolongan ali waris berdasarkan keutamaan. Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri ini dibagi menjadi 4 golongan, yaitu;
a. berdasarkan keturunan dan suami/istri. Hal ini berdasarkan pasal 852-852a KUH Perdata
b. Orangtua dan Saudara. Hal ini berdasrkan pasal 855 KUH Perdata
c. Leluhur. Hal ini berdasarkan pasal 850 yo pasal 858 KUH Perdata
d. Saudara menyamping sampai 6. Hal ini berdasrkan pasal 858-861 KUH Perdata.
Di samping undang-undang, dasar hukum seseorang mewarisi harta peninggalan pewaris juga melalui cara ditunjuk dalam surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah “suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia”. Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku setelah pembuat surat wasiat meninggal dan tidak dapat ditarik kembali. Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat wasiat masih dapat diubah atau dicabut, sedangkan setelah pembuat wasiat meninggal dunia surat wasiat tidak dapat lagi diubah, dicabut, maupun ditarik kembali oleh siapa pun.
Seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. Apabila seseorang hanya menetapkan sebagian dari hartanya melalui surat wasiat, maka sisanya merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang (ahli waris ab intestato). Jadi, pemberian seseorang pewaris berdasarkan surat wasiat tidak bermaksud untuk menghapuskan hak untuk mewaris secara ab intestato.
5. Sebab Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam ini meskipun oleh banyak pihak tidak diakui sebagai hukum perundang-undangan, namun pelaksana di Peradilan Agama telah bersepakat bahwa untuk menjadikan sebagai dalam berpekara di pengadilan. Dengan demikian kompilasi hukum Islam bidang kewarisan telah menjadi buku hukum di lembaga peradilan agama.
Kompilasi Hukum Islam yang mengatur kewarisan terdiri dari 23 pasal, dari pasal 171 sampai dengan pasal 193.
Untuk sebab kewarisan dalam KHI terdapat dalam Pasal 174. Hal ini telah sejalan dengan fikih faraid.
Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari ;
a. Menurut hubungan darah;
Ø Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Ø Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut perkawinan terdiri dari duda dan janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Yang membedakan dengan ilmu faraidh adalah dalam KHI terdapat ahli waris pengganti yang terdapat dalam Pasal 185 tentang ahli waris pengganti dirumuskan sebagai berikut;
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal ini memerlukan perhatian karena dalam anak pasal 1 secara tersurat mengakui ahli waris pengganti. Adalah bijaksana pasal ini menggunakan kata dapat yang tidak mengandung maksud imperative. Hal ini berarti bahwa dalam keadaan tertentu yang kemaslahatan menghendaki keberadaan ahli waris pengganti dapat diaku. Namun, dalam keadaan tertentu bila keadaan menghendaki, tidak diberlakukan adanya ahli waris pengganti.
Anak pasal 2 menghilangkan kejanggalan penerimaan adanya ahli waris pengganti dengan tetap menganut asas perimbangan laki-laki dan perempuan.
B. Halangan Untuk Menerima Waris
1. Halangan Untuk Menerima waris Dalam Islam
Halangan untuk menerima waris adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris dari mendapatkan harta peninggalan ahli waris. Adapun halangan tersebut adalah:
a) Pembunuhan
Jumhur ulama telah sepakat untuk menetapkan bahwa pembunuhan itu pada prinsipnya menjadi penghalang untuk menerima waris bagi si pembunuh terhadap harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah dibunuhnya. Hanya ulama darigolongan Khwarij saja yang membolehkannya. Dasar hukum terhalangnya mewarisi karena pembunuhan adalah hadis Rasulullah Saw dan ijma sahabat.
Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak ada hak sedikitpun bagi pembunuh untuk mewarisi” (HR. al-Nasai)
Sedangkan, ijma para sahabat adalah ketika Umar r.a. pernah memutuskan untuk tidak memberikan diyah Ibnu Qatadah kepada saudaranya, bukan kepada bapaknya yang telah ia bunuh. Sebab, kalau diberikan kepada ayahnya tentu ia menuntut sebagian sebagai ahli waris.
Meskipun begitu, para ulama masih berselisih paham tentang jenis pembunuhan yang bagaimana yang bias menghalangiseseorang untuk menerima waris.
Menurut ulama Hanafiyah bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang untuk menerima waris adalah pembunuhan yang bersanksi qishash dan pembunuhan yang bersanksi kafarah.
Pembunuhan yang bersanksi qishash
Pembunuhan yang bersanksi qishash adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yang dita’rifkan dengan kesengajaan seseorang mengambil nyawa orang lain dengan alat-alat yang dapat menghancurkan anggota badan seperti senjata tajam dan sebagainya.
Dalil yang mewajibkan untuk menerapkan sanksi qishash kepada pembunuhan adalah dalam surat al-Baqarah ayat 178
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…….
Surat an-Nisa ayat 93 menjelaskan tentang pembunuhan yang disengaja yang diancam dengan qishash.
93. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya ……….
Pembunuhan Yang Bersanksi Kafarah
Pembunuhan yang bersanksi kafarah ialah pembunuhan yang dituntut sebagai penebus kelalaiannya dengan membebaskan seorang budak wanita islam atau kalau ini tidak mungkin, ia dituntut menjalankan puasa dua bulan berturut-turut. Pembunuhan yang termasuk kategori ini adalah:
Ø Mirip sengaja
Pembunuhan mirip misalnya adalah kesengajaan seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak meyakinkan dapat menghabisi nyawa seseorang seperti kayu kecil atau alat-alat yang tidak tajam tetapi mengakibatkan kematian.
Ø Karena silap
Kesilapan ini ada dua jenis, yaitu silap maksud dan silap tindakan. Sontoh silap maksud adalah seseorang pemburu melepaskan tembakan kepada baying-bayang yang diduga seekor binatang. Lalu kena dan mati hewan tersebut. Tetapi, baying-bayang yang diduga mirip hewan tersebut ternyata adalah seorang manusia.
Sedangkan, silap tindakan misalnya, seseorang memanjat pohon dan memotong-motong dahan untuk dibersihkan, tetapi kemudian alat pemotongnya itu lepas dan mengenai bapaknya yang sedang berada didekatnya lalu meninggal.
Ø Dianggap silap
Misalnya, seseorang yang sedang tidur nyenyak di atas tempat yang tinggi. Kemudian, tempatnya roboh dan menjatuhi orang yang berada dibawahnya hingga membawa kepada kematian.
Menurut ulama Malikiyah yang menjadi penghalang kewarisan itu adalah pembunuhan yang sengaja lagi ada permusuhan, baik langsung maupun tidak langsung.
Contoh pembunuhan sengaja yang langsung adalah seseorang sengaja memukul dengan alat yang meyakinkan yang dapat mengambil nyawa seseorang, baik alat tersebut tajam ataupun tidak. Misalnya, dengan menggunakan pedang dan tongkat yang terbuat dari besi.
Contoh pembunuhan sengaja yang tidak langsung adalah seperti pembunuhan yang disebabkan dari melicinkan jalan, melepaskan binatang buas dan menyajikan makanan yang beracun.
Menurut ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa segala pembunuhan menghalangi pusaka, baik pembunuhan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, baik dengan ada alas an ataupun tidak.
Menurut ulama Hanabilah segala macam pembunuhan yang berakibatkan qishash, atau yang mengakibatkan diyat, ataupun yang mengakibatkan kifarat itu diharamkan menerima warisan.
b) Berlainan agama
Yang dimaksud dengan berlainan agama adalah berlainan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dan orang yang mewariskan. Dasar hokum berlainan agama penghalang mewarisi adalah hadist Rasulullah Saw yang diantaranya adalah
“Orang Islam tidak adapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafirpun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.” (HR. Bukhary dan Muslim)
Waris-mewarisi antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan yang berlainan agama dapat diperinci sebagai berikut:
Ø Orang kafir mewarisi orang Islam
Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam lantaran lebih rendah statusnya daripada orang Islam. Sebagaimana dalam firman Allah SWT surat an-Nisa ayat 41
…….. dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
Dalam masalah ini terjadi persoalan bila pewaristersebut masuk agama Islam sesudah matinya orang yang mewariskan, sedangkan peninggalan si mati belum dibagikan. Ulama jumhur tetap berpendapat terhalang mempusakai, lantaran timbulnya hak mempusakai itu semenjak kematian orang yang mempusakakan, bukan pada waktu akan dibagikan.
Imam Ahmad mengatakan bahwa pewaris tersebut tidak terhalang mempusakai, sebab predikat berlainan agama sudah hilang sebelum pembagian harta pusaka.
Fuqaha aliran Imamiyah berpendapat bahwa harta peninggalan belum menjadi milik ahli waris secara tetap sebelum dibagi-bagikan kepada orang yang bersangkutan.
Ø Orang Islam mewarisi orang kafir
Menurut sahabat dan imam madzhab yang empat berpendapat bahwa orang Islam tidak dapat mewarisi orang kafir dengan sebab apa saja.
Menurut pendapat fuqaha Imamiyah, bahwa larangan mewarisi karena perbedaan agama tidak mencakup larangan mempusakai orang Islam mewarisi kerabatnya non-muslim. Alasan mereka adalah dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa agama Islam itu tinggi. Jadi, ketinggiannya agama Islam membawa membawa juga ketinggian martabat ummat Islam. Sebagai bukti ketinggian ummat Islam adalah mereka dibenarkan mewarisi keluarganya yang tidak beragama Islam. Tetapi, tidak sebaliknya orang yang tidak beragama Islam dapat mewarisi keluarganya yang beragama Islam.
Selain itu, mereka menganalogikan hak pusaka orang Islam terhadap muwaritsnya yang bukan orang Islam dengan masalah pernikahan. Yakni, jika orang Islam diperkenankan mengawini wanita-wanita kitabiyah dan orang kafir kitby tidak diperbolehkan mengawini muslimat, maka hendaknya demikian pula dalam waris mewarisi.
Ø Orang kafir mewarisi orang kafir
Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi’iyah menetapkan bahwa mereka dapat waris-mewarisi satu sama lainnya baik dengan adanya persamaan prinsip agamanya tetapi berlawanan kepercayaannya. Contohnya adalah Katholik Roma dan Katholik Protestan.
Sedangkan, ulama yang beranggapan bahwa agama-agama selain Islam itu berdiri sendiri, misalnya Imam Ahmad, Imam Malik menetapkan bahwa mereka tidak dapat saling waris-mewarisi.
Ø Orang murtad mewarisi orang yang tidak murtad
Telah disepakati oleh ulama bahwa orang murtad, orang yang meninggalkan agama Islam, tidak dapat mewarisi harta peninggalan keluarganya baik keluarganya itu orang Islam, orang kafir maupun orang murtad.
Orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan keluarganya yang beragama Islam, karena derajatnya lebih rendah daripada keluarganya yang muslim. Dari segi lain waris-mewarisi merupakan itu adalah penyambung ruh keagamaan.
Orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya yang kafir, dikarenakan orang murtad itu dianggap tidak mempunyai agama, sedang orang kafir itu dianggap mempunyai agama sesuai dengan kepercayaannnya.
Orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya yang sama murtad, karena kedua-duanya telah memutuskan penyambung ruh.
Ø Orang yang bukan murtad mewarisi orang yang murtad
Para fuqaha sepakat bahwa harta milik si murtad yang didapatkan setelah riddah (murtad) ditaruh di kas perbendaharaan Negara Islam. Adapun harta milik yang didapatkan sebelum murtad masih diperselisihkan oleh para fuqaha.
Imam Abu Hanifah berpendapat apabila seseorang mati atau dibunuh karena keriddahannya atau diputuskan oleh hakim bahwa ia telah menggabungkan diri kepada musuh, maka harta peninggalannya diperinci sebagai berikut:
Pertama, harta benda orang laki-laki murtad. Harta benda yang didapat dikala Islamnya, sebelum ia murtad dan sesudah diambil untuk biaya-biaya perwatan jenazah, pelunasan utang dan pemenuhan wasiat, diwarisi oleh ahli waris yang beragama Islam. Adapun, harta benda yang didapat setelah riddah diserahkan kepada Kas Perbendaharaan Negara Islam.
Kedua, harta benda orang perempuan murtad. Bila orang murtad tersebut adalah perempuan, maka kematiaannya tidak disandarkan pada saat riddahnya, sebab ia tidak dikenakan pidana mati lantaran rinddahnya itu, tetapi hanya dikenakan penjara saja. Oleh karena itu kematiaannya dihitung sejak ia mati haqiqi atau sejak diputuskan menggabungkan diri pada musuh. Harta benda yang perempua murtad yang didapat sebelum mati haqiqy atau putusan hakim walaupun harta tersebut didapt setelah riddah maka diwarisi oleh ahli warisnya yang beragamaa Islam. Adapun harta yang didapat sesudah putusan menggabungkan diri kepada musuh menjadi harta Kas Perbendaharaan Negara.
Menurut aliran az-Zaidiyah, Abu Yusuf dan Muhammad tidak membeda-bedakan jenis orang yang murtad itu apakah laki-laki atau perempuan. Oleh karena itu, harta benda setiap orang yang murtad yang didapat sebelum mati atau diputus menggabungkan diri pada mush, walaupun hasil yang didapat setelah riddah adalah hak ahli waris yang beragama Islam.
Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa harta benda orang murtad itu harus ditaruh di kas perbendaharaan Negara Islam baik harta benda yang didapat sesudah maupun sebelum putusan bahwa dia telah murtad.
c) Perbudakan
Para fuqaha telah sepakat menetapkan perbudakan itu adalah suatu hal yang menjadi penghalang waris-mewarisi. Hal ini berdasarkan adanya petujuk yakni Firman Allah SWT dalam Surat al-Nahl ayat 75
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun …
Mahfum ayat itu menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap mengurus harta milik kebendaan dengan jalan apa saja. Dalam soal waris-mewarisi terjadi di satu pihak melepaskan hak milik kebendaan dan di satu pihak yang lain menerima hak milik kebendaan. Oleh karena itu, terhalangnya budak dalam pusaka mempusaka dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1) Mempusakai harta peninggalan ahli warisnya
Seorang budak tidak dapat mempusakai harta peninggalan ahli warisnya dikarenakan sebagai berikut:
Ø Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta miliknya. Secara yuridis, apabila ia menerima warisan dari saudara-saudaranya maka akan jatuh ketangan majikannya.
Ø Status kekeluargaannya terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus.
Menurut Ali Ahmad al-Jurjawy budak itu tidak dapat mempusakai harta peninggalan tuannya bila tuannya meninggal, disebabkan budak itu sendiri sebagaiharta milik bagi tuannya.
2) Mempusakai harta peninggalannya kepada ahli waris
Ia tidak dapat mempusakakan harta peninggalan seandainya ia meninggal dan mempunyai harta peninggalan kepada ahli warisnya sendiri. Karena, ia dianggap melarat dan tidak mempunyai harta peninggalan sedikitpun.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan jumhur ulama ia tidak dapat mempusakai harta peninggalan keluarganya dan mempusakakan harta peninggalannya kepada ahli warisnya, lantaran ia belum bebas sempurna dari perbudakannya.
d) Berlainan Negara
Berlainan tempat (negeri) ialah berrlainan pemerintahan yang diikuti oleh waris dan muwaris. Umpamanya waris menjadi rakyat suatu Negara yang merdeka, sedang muwaris menjadi rakyat merdeka Negara lain. Semua ulama sepakat bahwa bahwasanya berlainan tempat tidak menjadi penghalang bagi saling mempusakai sesame muslim.
2. Halangan Untuk Menerima Waris Dalam Hukum Perdata
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
a) seorang ahli warais yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
b) seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewarisbahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
c) ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
d) seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.
3. Halangan Untuk Menerima Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam
Seseorang terhalang untuk menerima waris dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam pasal 173, yaitu:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
blognya cantik dan terasa ringan...
BalasHapusjadi yang baca nggk cepet jenuh... ^^
lebih bagus lagi jika dimasukkan daftar pustakanya mba. jadi bagi para mahasiswa akan lebih mudah untuk mencari bukunya .. mkasih mba
BalasHapusizin kopas ba' thanks
BalasHapus